Terkait 'Sandiwara' Sandiaga

Tim Jokowi Heran Erick Thohir Dipolisikan 

Ketua TKN Jokowi-Amin, Erick Thohir

JAKARTA--(KIBLATRIAU.COM)--  Tim Kampanye Nasional (TKN) Joko Widodo-Ma'ruf Amin heran dengan pelaporan Ketua TKN Erick Thohir ke Bareskrim Polri karena sempat menyebut cawapres nomor urut 02, Sandiaga Uno, bersandiwara. Menurut TKN, pelapor salah alamat. "Pelaporan itu disampaikan ke Bareskrim, selain ke Bawaslu, menunjukkan ketidaktahuan terhadap aturan main Pilpres. Ini bukan kriminal. Ini ranah UU Pemilu. Aneh," ujar Juru Bicara TKN Jokowi-Amin, Ace Hasan Syadzily kepada wartawan, Jumat (21/12/2018). TKN tidak merasa Erick melakukan pelanggaran karena memakai frasa sandiwara kepada Sandiaga. Toh, Sandiaga sebagai pihak yang disasar sebelumnya juga yakin Erick tak bermaksud menyerangnya.

"Apa yang dilanggar dari kata 'sandiwara' yang disampaikan oleh Pak Erick Tohir? Adakah yang dilanggar menurut UU Pemilu dari apa yang disampaikan Pak Erick Tohir?" cetus Ace.  "Pak Erick Tohir sebetulnya ingin menegaskan bahwa tak perlu berkampanye itu dengan cara-cara seperti bermain sandiwara, memainkan peran seperti dalam sinetron," jelas Ace.Laporan terhadap Erick diterima Bareskrim Polri dengan nomor laporan: LP/B/1651/XII/2018/BARESKRIM, tanggal 20 Desember 2018. Erick dilaporkan dengan dugaan tindak pidana ujaran kebencian, UU Nomor 19/2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Adalah Fauzan Ohorella yang mempolisikan Erick. Sebelum ke Bareskrim, Fauzan juga melaporkan Erick ke Badan Pengawas Pemilu. "Saya melapor itu mewakili masyarakat. Yang saya laporkan terkait pernyataan Bang Erick Thohir tentang penolakan Bang Sandi yang dikatakan bahwa sandiwara dan dibuat paslon nomor urut 02," kata Fauzan ketika dihubungi detikcom, Kamis (20/12) malam.(Net/Hen)
 


Berita Lainnya...

Tulis Komentar